Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Tegaskan Toko Modern Dilarang Buka 24 Jam

(Mif

Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan kembali larangan bagi toko modern untuk beroperasi selama 24 jam. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.

Dalam surat edaran tersebut, toko modern wajib mematuhi jam operasional yang ditetapkan, yaitu pukul 10.00–22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Khusus akhir pekan, Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Kepala Dindagkop UKM, M. Mahfudz, menjelaskan bahwa aturan mengenai jam operasional toko modern sebenarnya sudah ada sejak awal pendiriannya, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

“Jadi ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” jelas Mahfudz.

Ia menambahkan, pembatasan jam operasional tersebut bertujuan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional agar dapat bersaing secara sehat.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa toko modern yang berada di kawasan jalan arteri hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB dan harus tutup sebelum pasar tradisional di sekitarnya buka.

“Sejak awal berdiri, aturan ini sudah ada. Ini bukan hal baru, hanya penguatan kembali,” tegas Mahfudz.

Dindagkop UKM berharap seluruh pengelola toko modern mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.(Mif/Rudi/Kominfo)

Exit mobile version