Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Terbitkan Surat Edaran Libur Lebaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, telah menetapkan libur hari raya idul fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang, libur selama 3 hari. Dengan ketentuan cuti bersama pada hari Rabu (12/5) dan libur nasional pada hari Kamis (13/5) dan Jum’at (14/5).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokopinda) Setda Rembang, Arief Dwi Sulistya, Kamis (6/5) mengatakan penetapan hari raya idul fitri dan libur nasional peringatan kenaikan Isa Al Masih tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah tertanggal 3 Maret 2021 bernomor 800/0463/2021 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, maka untuk hari raya idul fitri 1442 Hijriyah,” Terangnya.

Arief Dwi Sulistya menjelaskan dengan adanya surat edaran itu mengamanatkan kepada ASN pada hari Senin (17/5), sudah harus kembali bekerja sebagaimana biasanya.

Untuk mencegah adanya ASN yang mangkir masuk pada hari Senin (17/5) menurut Arief Dwi Sulistya maka akan dilakukan monitoring evaluasi baik oleh pimpinan secara langsung maupun berjenjang melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan sanksinya bagi ASN yang mangkir akan diproses sesuai peraturan kepegawaian.(Mifta/Arief)

Exit mobile version