Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan Pasar Lasem

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui petugas gabungan melakukan penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan Pasar Lasem, Senin (22/9). Penertiban dilakukan karena sejumlah pedagang masih beraktivitas melebihi batas waktu operasional. Sesuai aturan, aktivitas di luar area pasar harus selesai sebelum pukul 06.00 WIB.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta pengelola Pasar Lasem dan Pasar Kreatif. Dari hasil operasi, petugas mendapati puluhan pedagang tidak mematuhi kesepakatan. Mereka diberikan peringatan pertama, pembinaan, serta diminta menandatangani surat pernyataan.

Kepala Bidang Pasar dan PKL Dindagkop UKM Rembang, Heri Martono, menjelaskan penertiban merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan yang masuk melalui kanal pengaduan pemerintah, media sosial, maupun laporan langsung pedagang lain.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran agar bahu jalan bersih dari aktivitas setelah pukul 06.00 WIB. Namun saat pengecekan masih ada pedagang yang melanggar,” terangnya.

Ia mengungkapkan, informasi penertiban sempat bocor karena sebagian pedagang bersembunyi di area terminal. Meski demikian, petugas tetap berhasil mendata pedagang yang mencoba menghindar.

“Sebenarnya ada kurang lebih 30 pedagang, karena informasinya bocor jadi kita hanya dapat 10-an pedagang yang kita data,” ujarnya.

Dari temuan di lapangan, mayoritas pedagang yang berjualan di bahu jalan merupakan pedagang lokal. Sementara pedagang luar daerah biasanya menggunakan kendaraan untuk mengantar sekaligus berjualan di sekitar terminal.

“Padahal mereka seharusnya hanya menurunkan barang di dalam pasar, bukan berjualan di luar. Itu yang sering dikeluhkan pedagang lain,” kata Heri.

Ia menegaskan langkah penertiban masih dilakukan secara humanis untuk menjaga kondusivitas. Tahapan dimulai dengan teguran pertama, dilanjutkan pemantauan selama tiga hari. Jika pelanggaran kembali ditemukan, diberikan teguran kedua hingga ketiga.

“Jika tetap tidak diindahkan, akan ada tindakan tegas berupa pengangkutan lapak oleh Satpol PP. Itu tahapan yang sama persis kita lakukan ketika penertiban di Pasar Rembang dulu di 2023,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version