Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Tunggu Regulasi Pusat untuk Pencairan THR ASN

Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang hingga saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memproses penyaluran THR kepada para ASN di lingkungan Pemkab Rembang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR bagi pegawai daerah.

“Pencairan THR menunggu PMK tentang THR untuk pegawai daerah. Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujarnya, Senin (9/3).

Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan THR kepada ASN. Tanpa adanya aturan tersebut, pemerintah daerah belum dapat memproses pencairan meskipun kebutuhan anggarannya telah disiapkan.

Drupodo menjelaskan, pada prinsipnya BPPKAD Kabupaten Rembang telah melakukan berbagai persiapan terkait pencairan THR bagi ASN, salah satunya dengan mengalokasikan anggaran dalam struktur APBD Kabupaten Rembang.

Dengan demikian, apabila regulasi resmi dari pemerintah pusat telah diterbitkan, proses pencairan THR dapat segera dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan segera menindaklanjuti aturan tersebut setelah diterima, sehingga penyaluran THR kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dapat dilakukan tepat waktu.

“Kalau aturannya sudah turun, tentu langsung kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version