Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Usulkan Perubahan RPJMD 2016-2021

Pemkab Rembang mengusulkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Usulan tersebut dimulai dari forum konsultasi publik di ruang rapat paripurna gedung DPRD yang juga dihadiri sejumlah pejabat, perwakilan masyarakat dan akademisi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Subakti menjelaskan RPJMD 2016-2021 perlu direvisi karena ada sejumlah kebijakan yang belum termuat ke dalam RPJMD yang ada saat ini. Disana juga belum mengakomodir sistem akuntabilitas daerah.

“Substansi RPJMD belum memuat arah kebijakan tahunan sebagai pedoman penyusunan RKPD, sehingga prioritas pembangunan kabupaten Rembang belum jelas arah dan tujuannya. Pada pelaksanaan RPJMD ada ketidak sesuaian sekitar 34 persen antara program RPJMD dengan prorgam OPD. Dari 92 indikator , 25 persen sudah tercapai,” disana juga belum memuat indikator daya asaing daerah, “ terangnya.

Dalam RPJMD 2016-2021 juga belum memuat secara eksplisit strategi penanggulangan kemiskinan , yang meliputi mengurangi beban pengeluaran beban penduduk miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan penduduk miskin, menjamin keberlangsungan usaha mikro serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Sejumlah hal itulah yang mendasari Pemkab untuk merubah RPJMD yang sudah ada. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 342 Permendagri Nomor 84 tahun 2017 yang berisi jika proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan terjadi perubahan kebijakan yang mendasar maka dapat dilakukan perubahan RPJMD.

Dengan perubahan RPJMD ini pihaknya berharap pembangunan daerah pada sisa masa berlakunya RPJMD ini pembangunan lebih terarah sehingga sasaran dan prioritas pembangunan dapat tercapai. Serta APBD dapat digunakan secara efisien dan efektif untuk kemaslahatan masyarakat Rembang.

Exit mobile version