Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Rembang Wajibkan Desa Alokasikan Dana untuk Penanganan Stunting

Setiap desa di Kabupaten Rembang diwajibkan untuk mengalokasikan dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, 

Moh. Nur Said menyebutkan tahun ini alokasi dana desa untuk stunting di setiap desa berada di kisaran Rp 8 juta hingga Rp 20 juta yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

Said menambahkan, desa dapat menggunakan dana tersebut untuk kegiatan fisik dan non fisik. Untuk kegiatan fisik seperti pembangunan atau rehabilitasi gedung posyandu, poskesdes, polindes, PAUD dan TK. Kemudian sarana air bersih, jamban keluarga, MCK umum dan saluran sanitasi.

“Pembangunan posyandu ini juga mendukung di dalam penanganan stunting. Sarana air bersih, MCK dan saluran sanitasi,” kata dia.

Sementara kegiatan non fisik meliputi pelatihan kesehatan, pengelolaan PAUD, Posyandu, Polindes, dan TK, penyuluhan dan konseling, rembug stunting hingga penyelenggaraan .

“Tim-tim lain di tingkat desa juga bisa difasilitasi disini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Said menjelaskan, dalam penanganan stunting peran Dinpermades antara lain menyusun kebijakan pencegahan stunting di level desa yang tertuang dalam Perbup 37 tahun 2023 tentang pedoman APBDes dan Perbup 45 tahun 2023 tentang juknis pedoman dana desa.

Dinpermades mendampingi desa dalam menyusun APBDes. Kemudian melakukam monitoring dan evaluasi penggunaan APBDes yang dialokasikan untuk pencegahan dan penurunan stunting.

“Perencanaan di level desa ini kita bantu mengawalnya. Insyaallah itu (pengawasan) akan kita lakukan di bulan Juni untuk (APBDes) di tahun 2025. Nanti finalnya di bulan Desember terkait penyusunan APBDes,” pungkasnya. (ren/rd/kominfo)

Exit mobile version