Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2019 ini, berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya ada tahapan masa sanggah untuk tahun ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang sekaligus ketua panitia pelaksana CASN Kabupaten Rembang, Subakti, saat jumpa pers, di rumah dinas Bupati Rembang, hari Senin (11/11) mengatakan Masa sanggah untuk mengakomodir CASN apabila ada yang kurang pas terhadap keputusan panitia seleksi CASN.
“Tahun ini ada tahapan masa sanggah tanggal 17 sampai 19 Desember 2019. Masa sanggah ini diperlukan pada para pemohon barangkali ada keputusan panitia yang kurang pas atau lain sebagainya. Suatu contoh misalkan ada pengisian tenaga kesehatan perawat mungkin dia menyampaikan mengajukan permohonan yang dipilih hanya kelulusan perawat saja. Panitia menarget sesuai dengan ketentuan. Misalnya dia tidak sepakat dengan panitia, dia bisa menyampaikan pada 2 hari itu.” Imbuhnya.
Selain itu, perbedaan lain dalam pengadaan seleksi CASN menurut Subakti yaitu adanya Peraturan MenPAN RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan ASN dan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2019, dan Keputusan Bupati Rembang Nomor 810/3224/2019 tentang rincian kebutuhan ASN pemkab Rembang Tahun Anggaran 2019, rincian formasi CPNS Kabupaten Rembang Tahun 2019 terdiri dari Formasi Umum sebanyak 428 Formasi sedangkan Formasi Khusus Cumlaude sebanyak 9 Formasi dan Formasi Disabilitas sebanyak 2 Formasi.
Subakti menjelaskan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MenPAN RI) Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tanggal 17 Mei 2019, perihal Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019, pemkab telah mengajukan usulan Kebutuhan ASN Tahun 2019 sebanyak 957 formasi. Namun berdasarkan Keputusan MenPAN RI Nomor 461 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan ASN di lingkungan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019, Pemkab Rembang memperoleh tambahan formasi CASN Tahun 2019 sebanyak 439 Formasi.