Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyerahkan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik warga Desa Kaliombo Kecamatan Sulang yang digunakan untuk pembangunan embung, Jum’at (9/12/2022).
Penyerahan ganti rugi langsung dilakukan oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz di balai desa setempat.
Bupati Hafidz menyampaikan bahwa pembayaran pembebasan tanah warga untuk proyek Embung Kaliombo akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama untuk 47 orang akan dibayar pada 2022 ini. Sedangkan tahap kedua sebanyak 16 orang akan dibayar pada tahun 2023 mendatang. Sementara untuk proyek pembangunan embung Kaliombo sendiri baru akan dimulai pada 2024 mendatang.
“Secara formal legal sah masyarakat akan melepas tanahnya kepada pemerintah nanti akan dibayar lunas. Tahun 2008 kita sudah mencanangkan itu karena berbagai dinamika baru tahun ini saat saya menjabat saya serius untuk membebaskan lahannya,” katanya.
Sementara itu luasan lahan embung Desa Kaliombo sekitar 16,5 hektar. Tanah tersebut milik 63 orang dengan total pembayaran kepada warga Rp. 31 milyar lebih.
Rencana embung tersebut akan digunakan untuk air baku yang dialirkan ke rumah-rumah warga dan sebagian untuk mendukung sektor pertanian.
Sementara itu Kepala Desa Kaliombo, Ngasmin menyampaikan terima kasih kepada Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz yang sudah menganggarkan pembebasan lahan embung untuk air baku, dan pertanian tersebut.
“Kita bisa berkumpul dalam rangka pelepasan hak tanah untuk pengadaan tanah pengadaan embung Kaliombo, terima kasih buat Bupati Rembang,” kata Ngasmin. (Mif/Rud/Kominfo)