Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Siap laksanakan Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

Pemerintah Kabupaten Rembang telah menyiapkan pelaksanaan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang

jika telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang – Abdul Hafidz, jawaban bupati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rembang tentang 10 raperda non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di ruang paripurna DPRD kabupaten Rembang, hari Rabu (20/12).

Bupati mengatakan untuk melaksanakan perda tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang pemkab telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sarana prasarana penunjang kemetrologian yang ditunjang melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Bupati menjelaskan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah saat ini juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) kemotrologian daerah yang saat ini menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah – Ganjar Pranowo sehingga awal tahun 2018 sarana prasarana kemetrologian sudah beroperasi.

Bupati mengungkapkan soal faktor Sumber Daya Manusia (SDM) telah dipersiapkan personel bersertifikat yang selama ini telah dimagangkan.

Exit mobile version