Dalam rangka meningkatkan Layanan Pengadaan Barang atau Jasa Secara Elektronik serta implementasi aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 , Pemkab Rembang menggelar acara sosialisasi di Aula lantai 4 Kantor Bupati, Rabu (30/1/2019). Sebanyak 150 pihak penyedia barang dan 50 pejabat pengadaan barang hadir dalam Acara tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang Subakti yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, dengan adanya perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 diharapkan pemangku kepentingan dapat mengikuti adanya perubahan tersebut.
Oleh karena itu sosialisasi seperti ini sangatlah penting untuk pemahaman serta pematangan implementasi SPSE Versi 4.3. Dirinya berharap sosialisasi ini bisa dilakukan lebih dari satu kali dan disertai dengan adanya pelatihan agar mudah dipahami.
“Kegiatan ini diadakan lagi untuk khusus penyedia barang dan jasa ini lebih diintensifkan, nek kelas besar semacam ini kadang-kadang perhatiannya kurang ya dikecilkan lagi, frekuensinya ditambah dua sampai tiga kali. Pejabat pengadaan juga sekali belum paham, tambahkan sosialisasi ini. Termasuk mungkin mengarah kepada simulasi yang praktis agar bisa dipahami dengan baik,” tuturnya.
Menganggapi saran dari Sekda, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Rembang, Agus Iwan Haswanto menjelaskan sosialisasi yang diadakan ini merupakan tahap pertama. Akan ada beberapa sosialisasi lanjutan dengan kuota peserta yang lebih kecil agar lebih mudah dan cepat dalam pemahaman teori.
“Kami akan tindak lanjuti dalam bentuk kelas-kelas kecil agar lebih paham kemudian lebih bisa menggunakan E-PL ini agar nanti paket-paket pengadaan langsung yang memang harus dilakukan diawal bulan Februari bisa dilaksanakan tanpa kendala,” jelasnya saat ditemui seusai acara sosialisasi.
Ia menambahkan SPSE Versi 4.3 merupakan aplikasi yang baru dilaunching akhir tahun kemarin. Diharapkan kedepan pengadaan barang atau jasa dikabupaten Rembang bisa memenuhi ketentuan Perpres.