Pemerintah Kabupaten Rembang

Pemkab Susun Perda Gratiskan Transportasi Jamaah Haji

Pemerintah Kabupaten Rembang tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai biaya transportasi jamaah haji gratis.

Susunan rancangan perda tersebut sudah dikirimkan ke DPR untuk disetujui.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat ditemui seusai acara tasyakuran jamaah haji di pendopo Kabupaten Rembang, Senin (27/11/2017) pagi.

Ia menjelaskan, biaya pemberangkatan haji dari Rembang ke Solo sampai kembali lagi ke Rembang semua ditanggung pemerintah. Pemberian bantuan tersebut rata-rata sekitar Rp. 500 ribu setiap masing-masing jamaah.

“Harus kita perdakan agar tidak ada polemik dan tidak terjadi bentuk – bentuk pengeluaran tidak ada dasar yang tidak kita inginkan, ” tuturnya.

Ia melanjutkan, pemberian biaya transportasi gratis untuk jamaah haji merupakan kewajiban dari pemerintah. Pasalnya berdasarkan peraturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihaknya menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban dalam pemberangkatan jamaah haji tanpa ada pungutan lain.

“Petunjuk KPK tentang pemberangkatan haji ini memang salah satunya adalah semua haji sudah menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga kami harus memperdakan itu, jika tidak dikuatirkan nantinya akan dipermasalahkan oleh pihak KPK, ” jelasnya.

Sebelumnya di kabupaten Blora terdapat penarikan biaya yang digunakan untuk transportasi pemberangkatan jamaah haji. Dan ternyata hal tersebut diindikasi sebagai pungutan liar oleh KPK.

Exit mobile version