Pemerintah Kabupaten Rembang

Penanganan Pencemaran di Banyudono Masuk Tahap Perencanaan Renovasi IPAL dan Cerobong

Penanganan dugaan pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, mulai mendapat tindak lanjut dari pihak perusahaan. Setelah warga mengeluhkan bau menyengat, warna pantai yang menghitam, hingga asap cerobong pabrik yang disertai material, langkah perbaikan kini diarahkan pada renovasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan perbaikan cerobong.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa proses penanganan masih dalam tahap perencanaan. Menurutnya, perusahaan berkomitmen melakukan renovasi IPAL sekaligus perbaikan cerobong pembuangan.

“Masih proses perencanaan renovasi IPAL sama cerobong,” kata Ika, Jumat (3/10).

Terkait dugaan pencemaran di kawasan pantai, Ika menegaskan hal itu bukan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Bukan ranah kita itu. Itu ranah kementerian,” terangnya.

Sebelumnya, hasil audiensi terakhir di DPRD Rembang menyepakati perlunya pertemuan lanjutan yang melibatkan KLHK dan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal ini karena penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

DPRD Rembang juga telah melayangkan surat resmi kepada KLHK untuk meminta kajian pencemaran di Banyudono. Namun, hingga kini belum ada balasan.

“Sudah disurati dewan tapi belum ada balasan,” tandas Ika. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version