Pemerintah Kabupaten Rembang

Grajen Alami Tanah Ambles

Penanganan tanah ambles di dukuh Grajen Desa Sumberjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang terus berlanjut. Pada Rabu (18/1/2023) ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa tengah. Serta Pemerintah Kabupaten Rembang melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait kembali terjun ke lokasi.

Mereka memverifikasi kondisi sebelas rumah yang terdampak tanah ambles di dukuh Grajen. Asuransi berfokus pada kelayak hunian rumah.

Sri Jarwati mendampingi Kabid Penanganan Darurat DPBD Jateng. Beliau menuturkan kedatangannya ke dukuh Grajen ini adalah yang kedua kalinya setelah yang pertama tanggal  29 Desember 2022. Kali ini sebagai respon atas surat dari Bupati Rembang Abdul Hafidz yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa ada sebelas rumah warga Grajen yang harus mendapatkan perhatian.

“Pak Bupati (Bupati Rembang Abdul Hafidz-red) telah menindaklanjuti dengan surat. Ada sebelas rumah warga yang terdampak, dan hari ini kami melakukan verifikasi lapangan terkait sebelas rumah terdampak itu. Jadi verifikasinya itu meliputi tingkat layak huninya,” ujarnya.

Dalam verifikasi itu ada dua kategori kerusakan yakni rusak berat dan rumah roboh.  “Untuk tindaklanjutnya nanti kalau sudah ada arahan dari pimpinan. Kita akan memproses bantuan belanja tidak terduga untuk bantuan bencana.”

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Rembang, Gantiarto menambahkan untuk penanganan tanah ambles, timnya juga ikut terjun guna mengecek kondisi di dukuh Grajen itu. Pergerakan tanah disana tidak menyamping ke arah sungai tetapi memang ambles ke bawah, sehingga tidak bisa dengan dibuat bronjong.

Hasil pengecekan juga akan dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (KemenPUPR). Dengan tembusan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.

“Hasil dari pengecekan di lapangan tadi sesuai arahan Pak Sekda. Kita akan berkirim surat ke KemenPUPR dengan tembusan BBWS Pemali Juwana. Karena bantaran sungai Karanggeneng ini merupakan kewenangan BBWS, ” pungkasnya.
(Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version