Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibuka pada bulan Oktober dan dibagi menjadi dua periode, dengan kualifikasi pelamar yang berbeda di setiap periode.
Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober, ditujukan untuk pelamar prioritas, seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan periode kedua, dari 17 November hingga 31 Desember 2024, terbuka bagi tenaga non-ASN di luar database BKN dengan masa kerja minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
“Calon pelamar bisa ngecek sendiri di helpdesk BKN, dia masuk database atau tidak,” ujar Subkoor Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Dyaning Ajeng, Kamis (10/3).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tes di setiap periode memiliki jadwal yang berbeda, termasuk batas waktu pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK untuk pelamar yang dinyatakan lolos.
“Kalau tahap kedua itu prosesnya sampai Juli tahun depan, kalau tahap satu itu pengusulan NIPnya sampai Februari 2025 kalau tidak ada perubahan jadwal,” tambahnya.
Meskipun petunjuk teknis pelaksanaan seleksi PPPK 2024 belum diterbitkan, Pemkab Rembang sudah mengusulkan 2.953 formasi, yang terdiri dari 490 formasi guru, 78 formasi tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis. Ajeng juga mengungkapkan bahwa pelamar periode pertama memiliki peluang besar untuk lolos.
“Kalau untuk yang periode I bisa dikatakan tesnya formalitas, kalau yang periode II dia akan memperebutkan porsi formasi yang masih tersisa pada periode I,” pungkasnya.