Pemerintah Kabupaten Rembang

Pendapatan ASN Berpotensi Disesuaikan, Pemkab Rembang Selaraskan Belanja Pegawai dengan Kebijakan Nasional

Pemerintah Kabupaten Rembang menyesuaikan kebijakan belanja pegawai agar selaras dengan arah kebijakan fiskal pemerintah pusat. Penataan tersebut dilakukan untuk memenuhi target proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027, sebagaimana direkomendasikan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Rembang Harno dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, Kamis (29/1).

Bupati Rembang Harno menjelaskan, kebijakan penataan belanja pegawai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa proporsi belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga sanksi lanjutan.

“Karena ini menyangkut proporsi belanja pegawai, tentu ada potensi penyesuaian terhadap pendapatan aparatur sipil negara (ASN). Undang-undang mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen. Jika tidak dipenuhi, akan ada sanksi lanjutan,” ujar Harno.

Ia mengakui, penyesuaian kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada sejumlah komponen pendapatan ASN, khususnya yang bersumber dari kebijakan daerah. Salah satu komponen yang terdampak adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kemungkinan TPP seluruh ASN akan mengalami penurunan, begitu juga dengan komponen pendapatan lainnya,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa kebijakan penataan belanja pegawai dilakukan dalam kerangka menjaga kesehatan fiskal daerah serta memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai prioritas pembangunan Kabupaten Rembang.

Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen melaksanakan kebijakan tersebut secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kinerja aparatur dan kemampuan keuangan daerah. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version