Pendapatan daerah Kabupaten Rembang dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027 mengalami peningkatan sebesar Rp3 miliar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Sulistiyono, saat membacakan laporan Badan Anggaran atas pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Rembang, Senin (7/9/2026).
Sulistiyono menyebutkan adanya sejumlah penyesuaian angka setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kenaikan tersebut murni berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang semula dirancang sebesar Rp476.569.176.530, setelah pembahasan menjadi Rp479.569.176.530, atau bertambah Rp3 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer tetap tercatat sebesar Rp1.122.781.262.053. Dengan perubahan tersebut, total pendapatan daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp1.602.350.438.583.
Pada sisi belanja, rancangan KUA-PPAS sebelumnya mencantumkan anggaran sebesar Rp1.595.850.438.583. Setelah pembahasan, angka tersebut menjadi Rp1.598.850.438.583, atau mengalami penambahan sebesar Rp3 miliar.
“Total surplus defisit dalam rancangan sebesar Rp3.500.000.000, pembahasan menjadi Rp3.500.000.000,” imbuhnya.
Sementara pada sisi pembiayaan, jumlah penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp1 miliar dan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto dalam rancangan KUA-PPAS maupun hasil pembahasan tetap sebesar Rp3,5 miliar.
“Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp0,” ucap Sulistiyono.
Rancangan KUA-PPAS tersebut akhirnya disetujui oleh seluruh anggota DPRD Rembang yang hadir dalam rapat paripurna. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama pimpinan DPRD Kabupaten Rembang dan Bupati Rembang, Harno.
“KUA menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran agar selaras dengan prioritas pembangunan. PPAS menjadi acuan teknis perangkat daerah dalam rencana kerja dan anggaran perangkat daerah,” ujarnya.
Rouf menjelaskan, pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan tersebut oleh Bupati Rembang kepada DPRD melalui surat Nomor 900.1.11.1/1203/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Pengiriman Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027.
“Dalam pembahasannya dilakukan melalui beberapa tahapan, baik oleh Komisi bersama OPD, Komisi bersama Badan Anggaran maupun Badan Anggaran bersama TAPD,” jelasnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027 ini, proses penyusunan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah. (re/rd/kominfo)
