Pemkab Rembang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Rembang di pendopo museum RA.Kartini Rembang, Kamis (8/2/2018). Acara yang dihadiri seluruh Camat dan Kades itu digelar dalam rangka sosialisasi mengenai transfer dana ke desa.
Pada dasarnya, dana desa dapat dikelola untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan antar daerah. Dengan pengelolaan dana desa yang semakin baik kesejahteraan masyarakat akan meningkat, sebagaimana diindikasikan oleh menurunnya persentase dan jumlah penduduk miskin.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz mengatakan sosialisasi ini secara resmi memberitahukan informasi dana yang akan dialokasikan ke desa-desa. Sehingga hal tersebut bisa menepis munculnya informasi yang tidak sesuai mengenai dana desa.
“Kalo sudah resmi silahkan untuk disebarkan, tapi kalau belum resmi jangan membuat isu sampai timbul kegaduhan,” ujar Bupati
Lebih lanjut Bupati menerangkan, pembagian dana desa melalui dasar DAU yang diterapkan di pemkab Rembang. Sehinggga dana yang akan ditransfer sebelumnya akan dipotong DAK kemudian baru dibagikan untuk dana desa, dan besarannya minimal 10%.
Bupati menambahkan, dana desa tidak hanya itu, desa masih mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan bantuan keuangan. Sehingga kedepannya diharapkan Kades lebih cerdas dalam pemanfaatan dana yang masuk ke desa.
“Masih ada dana DBH dana ADD ada bantuan keuangan itu diarahkan ke desa semuanya, itu artinya kepala desa supaya cerdas karena bapak ibu semua sudah diberi otoritas oleh aturan, tidak hanya sekedar latihan tetapi hasil dari latihan langsung dipakai dasar untuk melaksanakan kegiatan khususnya di bidang pembangunan fisik,” imbuhnya.
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi Desa untuk melaksanakan kegiatan dan menyerap anggaran lebih optimal dan lebih baik. Harapannya dampak dari pemanfaatan Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Rembang dan Polres Rembang. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan mengenai dana desa tahun 2018.