Pemerintah Kabupaten Rembang

Pengesahan 7 Raperda non APBD Ditunda

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, belum dapat disahkan pada Kamis (16/12). Pasalnya, pada Raperda itu terdapat catatan dari Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Rembang.

Anggota Pansus 3 DPRD Rembang, Dumadiyono mengatakan pembahasan Raperda hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tidak dapat dilanjutkan karena berdasarkan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tersebut menyampaikan bahwa Raperda bersangkutan bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

“Hibah dan Bansos sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri momor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah menyebutkan pengaturan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan Bansos diatur dengan Peraturan Bupati, ” imbuhnya.

Dumadiyono menambahkan belum disahkannya Raperda tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) karena Pansus 3 membutuhkan waktu yang cukup guna melakukan pembahasan lanjutan sampai dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang, bersama tim secara pasti menentukan luasan lahan pertanian sehingga angka luasan lahan pertanian sesuai kondisi riil di lapangan.

Sementara Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz mengungkapkan setelah mendengarkan dan melihat berbagai perkembangan, saran masukan dari DPRD dirinya sependapat dengan pembahasan 7 Raperda yang diajukan dan dibahas oleh Pansus.

“Saya sependapat 7 raperda yang diajukan. Yang 1 tidak bisa dilanjutkan. Yang 1 menunggu kesempurnaan dari data LP2B dan 5 disetujui. Saya sependapat dan saya apresiasi kerja keras dari kawan-kawan Pansus yang bagaimana membangun Kabupaten Rembang,” tuturnya.

Ketua DPRD Rembang, Supadi menerangkan Pemkab Rembang, sebelumnya mengusulkan 5 Raperda untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Rembang. 5 raperda itu meliputi Raperda tentang pengolahan air limbah domestik; Raperda tentang Perusahaan Persero Daerah (PD) Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ); Raperda tentang Perusahaan PD. Rembang Migas Energi (RME); Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang; dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Mif/Rud)

Exit mobile version