Penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang masih belum mereda, membuat pemerintah mengambil langkah menjelang Hari Raya Kurban. Pemerintah Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Polres Rembang serta perangkat pengawasan ternak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pengetatan lalu-lintas hewan ternak antar provinsi.
Sebagai kabupaten di Jawa Tengah paling timur , Rembang berbatasan dengan Kabupaten Tuban Jawa Timur , penyekatan hewan ternak mulai diterapkan.
Kepala Dintanpan Rembang, Agus Iwan Haswanto mengungkapkan pengawasan lalu lintas hewan ternak sebenarnya rutin dilakukan. Namun karena adanya PMK, pengawasan diperketat, dengan tambahan petugas mengecek kondisi kesehatan ternak.
Tak hanya itu kelengkapan surat keterangan sehat hewan dari daerah asal yang dikeluarkan oleh dokter hewan juga ditanyakan termasuk rekomendasi permintaan atau pemasukan ternak dari daerah tujuan.
“Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka hewan ternak dari Jatim boleh masuk ke Jateng. Tapi kalau salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka hewan ternak terpaksa harus putar balik, tidak boleh masuk Jawa Tengah , ” ungkapnya.
Penyekatan hewan ternak tak hanya dilakukan di Sarang, tetapi juga di Pos Lalu Lintas Hewan di Kecamatan Sale yang juga berbatasan langsung dengan Jatirogo Tuban. Penyekatan tersebut dilakukan selama 24 jam.
Sementara itu Kabag Ops Polres Rembang, Kompol Mansur menambahkan penyekatan lalu lintas hewan ternak dilakukan dalam rangka Oprasi Aman Nusa II.
“Operasi ini digelar terkait adanya PMK . Kita berkolaborasi dengan Dintanpan Rembang, ” tandasnya. (Mif/Rud/Kominfo)