Pemerintah Kabupaten Rembang

Penggunaan Aset PT. KAI Tak Boleh Untuk Usaha Pemicu Pekat

Puluhan  warga Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang mengikuti sosialisasi dan diskusi tentang penggunaan tanah milik PT KAI dan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Pendapa Kecamatan Sulang, Selasa (2/11/2021).

Sekda Rembang Fahrudin menekankan bahwa dalam melakukan penertiban, Pemkab Rembang tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Dalam konteks ini adalah Perda No 2 tahun 2019.

“Segala kebijakan menyangkut aset milik negara dalam hal ini PT KAI, Pemkab Rembang mengacu pada peraturan. Oleh karena itu sesuai petunjuk Bapak Bupati, dua belah pihak yakni PT KAI dan warga harus melakukan diskusi dan mencari solusi dengan baik,” ujarnya.

Fahrudin menegaskan semua pihak harus mengedepankan kebaikan dan menjaga kondusifitas daerah.

“Yang jelas, tidak boleh aset PT KAI disepanjang jalan Desa Kaliombo untuk usaha yang memicu munculnya berbagai Pekat. Misalnya untuk Warkop atau Kafe.”

Sementara itu Senior Manajer Aset PT KAI Daop IV Arif S menyatakan, dalam hal penertiban aset milik PT KAI, pihaknya tetap mengacu pada keputusan Pemkab Rembang.

“Kami akan manut dengan kebijakan Pemkab Rembang dalam penertiban aset PT KAI di Desa Kaliombo Sulang. Lantaran sudah diatur dalam Perda setempat,” ujar Arif.

Arif menyebutkan saat ini ada 61 warga yang menempati bekas rel KA Rembang Blora. Rinciannya untuk Warkop, hunian, kuliner dan lainnya.

Sementara itu pada sesi diskusi camat Sulang Slamet Haryanto dan Kades Kaliombo Siman minta agar warga diberi kesempatan untuk menyewa aset PT KAI  tersebut untuk usaha.

“Kami berharap kepada manajemen PT KAI untuk memberi kesempatan kepada warga menyewa lokasi itu untuk usaha. Mengenai harga sewa silahkan dibicarakan antara PT KAI dengan warga,” ujar Slamet.

Terkait permintaan tersebut , Arif belum bisa memberikan keputusan. Usulan tersebut akan dibawa ke pimpinan Daop IV PT KAI di Semarang. (Mif/Rud)

Exit mobile version