Pemerintah Kabupaten Rembang

Pengurus Peradi Rembang Dilantik, Bupati: Jadi Wadah Pengacara Jalankan Tugas Mulia

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia ( Peradi ) Kabupaten Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia ( Peradi ) Kabupaten Rembang masa bhakti 2022- 2027 dilantikmasa bhakti 2022- 2027 dilantik di hotel Gadjah Mada, Sabtu (24/9/2022). Mereka dilantik oleh Wakil Ketua Umum Dewan pimpinan nasional (DPN) Peradi , R. Dwiyanto Prihartoni.

Jumiati dipercaya menjabat sebagai Ketua dan Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Wakil Ketua.

Usai pelantikan Jumiati mengungkapkan langkah awal yang akan dilakukannya yaitu melakukan koordinasi dengan pihak- pihak terkait. Ia ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten tentang pendampingan hukum secara gratis atau Pro bono.

“Makanya saat pelantikan ini kami turut mengundang camat-camat dan Polsek. Harapan kami nanti kalau ada sesuatu atau perkara dan membutuhkan pendampingan hukum yang bersifat tunjukan kami bisa dihubungi , ” ungkapnya.

Ditambahkannya jika Pemkab mengadakan penyuluhan hukum, pihaknya siap untuk dilibatkan.

Wanita yang tinggal di Desa Tritunggal itu juga menceritakan bahwa setelah pelantikan pengurus ini, artinya DPC Peradi Rembang  baru saja berdiri sendiri. Sebelumnya mereka tergabung ke dalam DPC Peradi Blora- Rembang sejak 2007.

“Kan untuk memenuhi berdirinya sebuah Cabang (DPC Peradi-red), itu minimal punya anggota 15, di Rembang sebenarnya jumlah itu sudah memenuhi di tahun 2019, namun saya waktu itu masih keberatan. Baru tahun 2022 ini ada tambahan 5 kami baru mau, ” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Rembang H.Abdul Hafidz melalui sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik , Teguh Gunawarman mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia ( Peradi ) Kabupaten Rembang.

Teguh berharap kepada advokat di kota garam menjalankan tugas mulia dalam menegakkan hukum dengan lurus dan benar. Pasalnya, dalam kode etik advokat Indonesia dinyatakan bahwa advokat menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

“Sehingga pernyataan ini menjadi dasar moral atau pedoman bagi seorang advokat untuk mengabdi kepada masyarakat, orang-orang miskin dan buta hukum, ” tandasnya.

Di sisi lain, Teguh  juga berharap jika para pengacara yang tergabung dalam DPC Peradi Rembang melaksanakan agenda kerja ke luar kota, bisa ikut membantu mempromosikan  atau membeli produk UMKM Rembang. Karena Pemkab saat ini tengah gencar mengembangkan UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.(Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version