Pemerintah Kabupaten Rembang

Penjelasan Jalan Tanpa Lubang, Pemkab Siapkan Tim Reaksi Cepat

Program jalan tanpa lubang yang dicanangkan Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Bayu Andriyanto salah satunya adalah jalan antar kecamatan yang memang menjadi kewenangan Pemkab Rembang. Sedangkan jalan antar desa sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Desa, Pemkab sifatnya membantu.

Kondisi jalan antar kecamatan saat ini sudah mulus karena dalam tiga tahun terakhir ini terus ditingkatkan oleh Pemkab. Saat ini tinggal kurang dari 10 persen jalan yang masih rusak, yang salah satunya disebabkan karena hujan dan akan di perbaiki tahun ini.

“Total Jalan kabupaten itu mencapai 680 kilo meter, jadi sangat panjang ya. Untuk yang antar kecamatan, bisa dilihat sendiri, sudah mulus. Kemarin sempat turun hujan deras, mungkin itu yang bikin ada lubang. Tapi masih sedikit lah. Lha yang masih rusak, akan kami tuntaskan tahun ini, “ ungkapnya.

Selama ini banyak masyarakat yang salah sangka bahwa ketika ada ruas jalan yang rusak komplainnya ke Pemkab. Padahal ruas jalan antar desa yang masuk kategori aset desa.

Namun demikian Pemkab tetap akan membantu perbaikan jalan antar desa. Yang penting status jalan harus ditingkatkan menjadi aset kabupaten, sehingga memiliki dasar yang jelas.

2018 kemarin Pemkab telah menggandeng konsultan, guna melakukan pemetaan. Hasilnya, terdapat 170 titik jalandesa diproyeksikan akan beralih menjadi jalan kabupaten.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang, Sugiharto menambahkan 2019 ini pihaknya akan menyiapkan unit reaksi cepat yang bertugas menutup jalan berlubang. Dengan begitu jika ada lubang di jalan yang menjadi kewenangan Pemkab berdasarkan SK Bupati , segera teratasi sebelum bertambah lebar.

Exit mobile version