Menanggapi isu miring di media sosial mengenai pembagian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, Pihak BPN Kabupaten Rembang angkat bicara.
Kepala Seksi Pengadaaan Tanah Sutikno saat penyerahan sertifikat PTSL warga Desa Waru Kecamatan Rembang di Balai Desa setempat, Rabu (22/1/2020) mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini seharusnya diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi, pasalnya sertifikat program PTSL ini merupakan program prioritas nasional dari Bapak Presiden.
Akan tetapi mengingat waktu yang singkat maka tidak mungkin jika Presiden yang turun ke semua kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Sehingga Presiden menginstruksikan kepada Kepala Daerah setempat untuk menyerahkan sertifikat-sertifikat tersebut, artinya di Kabupaten lain juga seperti itu.
“Jadi kepada Bapak Ibu sekalian juga kami perlu sampaikan bahwa kegiatan penyerahan sertifikat ini seharusnya diserahkan oleh bapak Jokowi tapi karena kemarin kemarin sudah di Jawa Tengah akhirnya untuk kegiatan di tahun 2019 ini di Kabupaten Rembang dan kabupaten lain terutama di Jawa Tengah juga rata-rata diserahkan oleh kepala daerah setempat. Jadi kalau yang berada di Kotamadya diserahkan oleh Bapak Walikota sedangkan yang di kabupaten disampaikan oleh Bapak Bupati langsung. jadi Bapak Ibu sekalian bahwa kegiatan ini bukan bersifat politik tapi ini memang kewajiban dan perintah langsung dari Bapak Pimpinan yang ada di pusat supaya kepala daerah masing-masing untuk menyerahkan sertifikat, ” jelasnya.
Jadi Sutikno menegaskan bahwa hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik Bupati Rembang, menurutnya seluruh kalangan masyarakat harus mengerti bahwa pembagian sertifikat ini merupakan tugas dan kewajiban Bupati yang menjabat sebagai Kepala Daerah bukan karena ada maksut tertentu.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Waru Daryono menyebutkan Desa Waru sampai saat ini tercatat sudah mengantongi sertifikat sebanyak 1508 bidang sertifikat.
Dalam rinciannya Desa Waru pada tahun 2017 telah menerima sejumlah 712 dan di tahun ini sebanyak 769 bidang sertifikat, sehingga jika dikalkulasi Desa Waru ini tanahnya hampir tersertifikatkan semua meski tinggal sedikit yang belum, itupun terjadi sengketa.