Pemerintah Kabupaten Rembang

Penyusunan Raperda Hibah dan Bansos Masuk Tahap Public Hearing

Public hearing tahap 1 rancangan peraturan daerah tentang hibah dan bantuan sosial mulai digelar pada Senin (30/8) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang. Acara yang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD itu menghadirkan tim ahli dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Instansi terkait dan beberapa tokoh masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Rembang, Nasirudin menyampaikan kegiatan tersebut perlu dilakukan mengingat bantuan sering diberikan namun payung hukumnya masih belum ada. Sehingga harus dilakukan penjabaran terkait perda yang mengatur tentang hibah dan bantuan sosial.

Selain memberikan payung hukum yang jelas, lanjut Dia, adanya Perda tersebut nantinya juga dapat memberikan perlindungan terhadap penerima bansos dan penerima hibah. Melalui regulasi pada Perda itu, dia mengklaim bahwa penyaluran bantuan nantinya juga bisa lebih merata.

Meski, kata Dia, dalam peraturan Bupati (Perbup) sudah ada regulasi secara rinci yang mengatur tentang penyerahan hibah maupun bansos. Namun perda sebagai payung hukum yang jelas tentang hal tersebut masih belum ada.

Melalui Public hearing tahap 1 dirinya berharap adanya masukan dari masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh tokoh masyarakat. Dari masukan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Untuk rinciannya biasanya dijabarkan oleh peraturan Bupati atau Perbup. Misalkan batasan nominal itu hampir semuanya dijabarkan di Perbup. Sedangkan Perbup ini sudah jalan sejak dulu, sementara perdanya tidak ada. Makanya dari komisi IV berinisiatif agar perda ini sebagai payung hukum yang jelas bagi penerima hibah maupun bansos,” bebernya.

Sementara itu, tokoh masyarakat (Tomas) dari Kecamatan Sumber, Muhammad Asnawi mengatakan draf Raperda hibah dan bansos dari DPRD Rembang menurutnya sangat normatif sekali. Meski dirinya menyadari bahwa draft Raperda tersebut memang tidak boleh melenceng dari Undang-undang yang berlaku.

Namun dirinya berpendapat, dalam penyusunan Raperda harus disertai dengan muatan lokal. Baginya muatan lokal akan memberikan perbedaan dalam perda yang akan ditetapkan agar tidak terlihat normatif.

“Ketika muatan lokal disuguhkan dalam pasal dan ayat, nanti akan menjadi sesuatu yang berbeda tentunya. Kalau disini belum ada, tolong terus cari refrensi dari daerah lain. Demi pelayanan yang lebih baik, bagaimana masyarakat kabupaten Rembang ini dapat mengakses ABPD seluas luasnya terkait bansos,” bebernya.

Dirinya menambahkan, muatan lokal sangat penting sebagai pembeda dalam penyusunan Raperda hibah dan bansos. Agar ciri khas Rembang bisa ditonjolkan terkait pemberian hibah maupun bansos seperti pencairannya yang mudah dan tidak berbelit-belit.(Mif/Rud)

Exit mobile version