Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didampingi Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Rembang H. Bayu Andriyanto beserta rombongan Forkopimda bertemu dengan ratusan perangkat desa se-Kabupaten Rembang di Gedung Haji, Sabtu (30/3/2019).
Pantauan di lokasi, rombongan tiba sekitar pukul 11.20 WIB dan langsung disambut antusias oleh ratusan perangkat desa.
Kegiatan yang bertajuk silaturahmi dan tasyakuran atas dikabulkannya tuntutan mereka oleh Pemerintah untuk kenaikan penghasilan perangkat desa pada Januari lalu di Jakarta. Selain itu juga dikembalikannya hak pengelolaan tanah bengkok kepada pihak desa.
Gubernur Ganjar Pranowo dalam kesempatan itu meminta kepada seluruh perangkat desa agar selalu memberikan pelayanan dan mampu mengatasi komplain dari masyarakat, harus lebih responsif terhadap komplain masyarakat di level pemerintahan desa.
Perangkat desa harus bisa mengambil peran, inisiatif, kreatif, dan inovatif untuk menyelesaikan komplain masyarakat terkait dengan berbagai hal.
“Itulah nawaitu saya, sekarang saya kobarkan kepada diri saya sendiri bagaimana kita merespon dengan cepat apa yang menjadi keluhan masyarakat. Pertanyaannya adalah apakah kita yang diruangan ini siap melakukan itu?. Hebat, teriakan itu jawaban spontan yang berasal dari kejujuran dan pasti dengan semangat yang gigih,” ujar Gubernur Ganjar.
Terkait tanah bengkok, Gubernur Ganjar menyampaikan saat ini pengelolaan sudah dikembalikan ke pihak desa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 47/2015 yang merupakan revisi atas PP 43/2014, yang didalamnya dilakukan perubahan terhadap pasal 100 tentang belanja desa yakni dengan adanya tambahan aturan baru tentang status tanah bengkok.
Sementara itu, Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam sambutannya menyampaikan akan segera merespon PP 11/2019 tentang kenaikan gaji perangkat desa setara PNS Golongan IIA. Namun semua itu harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada di Kabupaten Rembang.
“Tidak ada pintu lain kecuali APBD Kabupaten, karena Peraturan Pemerintah bunyinya nanti diatur oleh peraturan Bupati. Bupati bisa mengatur melalui Perda APBD, Perda APBD ada mekanisme dan persetujuan yang harus dilalui. Maka kalau cepat saya setuju,” terang Bupati Hafidz,” pungkasnya