Pemerintah Kabupaten Rembang

Perbaiki Tatanan Perekonomian, Musyawarah Antar Desa di Bulu Sepakati Pendirian BUMDesma

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) diyakini membawa tatanan perekonomian yang lebih baik di wilayah pedesaan. Mengingat BUMDesma didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan, serta kemakmuran masyarakat desa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Drs. Slamet Haryanto, M.Si. dalam acara Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan agenda Pendirian dan Penetapan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang digelar di Kecamatan Bulu,Selasa,  17 Mei 2022.  Menurut Kepala Dinpermades, pendirian BUMDesma merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Regulasi Tingkat Kabupaten

Untuk mendukung kedua regulasi di atas Bupati Rembang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan  menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kabupaten Rembang.

Lebih lanjut Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang mengatakan dengan bertransformasinya pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Bumdesma,  maka performa akan lebih meningkat. Indikator keberhasilan transformasi ditunjukkan dengan berdirinya badan hukum sehingga dapat melakukan kerjasama dengan badan hukum lainnya dan dapat meningkatkan dan mengembangkan jenis usahanya.

“Dengan bertransformasinya pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Bumdesma,  maka performa akan lebih meningkat,  dengan indikator yaitu menjadi badan hukum melalui pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dapat melakukan kerjasama dengan badan hukum lainnya, dapat meningkatkan dan mengembangkan jenis usahanya”, ungkap Slamet Haryanto.

Musyawarah Antar Desa Kecamatan Bulu yang digelar Selasa siang itu akhirnya menyepakati berdirinya Bumdesma Bulu Lestari Makmur. Kepala Dinpermades berharap BUMDesma di Kecamatan Bulu ini dapat berperan serta dalam penurunan angka kemiskinan dan pengangguran serta dapat membantu mewujudkan kemandirian desa menuju Rembang Gemilang.

Exit mobile version