Pemerintah Kabupaten Rembang

Percepat Pencetakan E-KTP, Penyerahan Suket Cukup Melalui Perangkat Desa

Sebanyak 35 ribu keping blanko KTP-Elektronik sudah tersedia dan siap di cetak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang bagi warga yang sudah memegang surat keterangan (Suket) untuk dokumen kependudukan sebelumnya. Sesuai peraturan kementrian dalam negri Cetak KTP-ELektronik harus dilaksanakan mulai hari ini 11 Februari 2019 hingga 10 hari atau selebihnya 2 minggu kedepan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dindukcapil Daenuri saat ditemui di kantornya. Ia berujar dengan target waktu yang sudah ditentukan dengan jumlah blanko sebanyak itu pasti akan terjadi overload. Sehingga dirinya mengambil langkah bekerjasama dengan pihak desa untuk mengumpulkan surat keterangan E- KTP dari warganya.

“Kalo saya menunggu orang membawa surat keterangan KTP maka itu 10 hari tidak akan bisa selesai. Tapi di data kami, data orang yang belum tercetak KTP itu ada, dan ini mau saya cetak semua secara kolektif. Kami menghimbau kepada kemasyarakat agar suket KTP yang dimiliki saat ini agar diserahkan ke perangkat desa masing-masing.” ungkapnya.

Disamping lebih efektif, langkah ini juga memudahkan warganya supaya tidak perlu datang jauh-jauh untuk mengantri.

Untuk mengejar target waktu, dengan 4 alat cetak E-KTP yang dimiliki akan dikerjakan 10 orang yang dibagi dalam 2 sift pagi dan malam. Pagi mulai jam 07.00 sampai jam 16.00 WIB, dan malam jam 16.00 sampai 23.00 WIB. (Dari Rembang, Rendi Melaporkan)

Exit mobile version