Pemerintah Kabupaten Rembang

Perijinan Berusaha Terpadu Secara Elektronik atau OSS Disosialisasikan

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Rembang mensosialisasikan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission(OSS), setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution bulan Juli lalu. Sosialisasi dipimpin oleh Sekda Rembang, Drs. Subakti dan diikuti sejumlah OPD yang menangani perijinan dan instansi vertikal di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Rembang, Rabu (29/8).

Kepala DPMPTSP seusai sosialisasi mengatakan dasar dari sistem OSS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dengan sistem tersebut memudahkan pelaku usaha bisa mengakses perijinan dari manapun dan kapan pun,melalui online di oss.go.id dan bagi yang tidak mengerti pemohon bisa datang ke kantor DPMPTSP dan Naker Rembang untuk mendapatkan bantuan dari petugas.

“Dalam situs tersebut nantinya pemohon ijin mengisi data- data seperti NIK, NPWP, termasuk alamat email. Nantinya pemohon akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian akan mendapatkan hak akses dan lebih jauh lagi ada kolom komitmen hutang persyaratan antara lain ijin lokasi, ijin lingkungan , ijin mendirikan lingkungan dan sertifikat layak fungsi (SLF), empat persyaratan ini harus disetujui, setelah pemohon menyetujui maka ijin usaha tidak efektif atau sementara keluar,” terangnya.

Selanjutnya Pemohon harus segera mengurus komitmen hutang persyaratan ke OPD yang membidangi. Dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perijinan yang dimaksud harus mengawal dan berpedoman kepada NSPK (Norma, Standarisasi, Prosedur, dan Kriteria) yang dituangkan dalam peraturan menteri masing- masing.

“Jadi misal ijin lingkungan hidup ya harus berpedoman peraturan menteri lingkungan hidup. Tentang pelaksanaan perijinan bidang lingkungan dengan sistem OSS ini, jadi ada yang diperbaharui ada yang tidak, seperti kementrian perhubungan ini masih mengacu peraturan yang sebelumnya.”

Menindaklanjuti penerapan perijinan berusaha OSS itu, Pemkab membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan OPD-OPD yang berwenang tentang perijinan dan diketuai oleh Sekda Drs. Subakti. Tugas mereka akan mengawal pelaku usaha yang telah menyetujui empat komitmen persyaratan untuk mengurusnya, setelah terpenuhi pihak DPMPTSP akan mengkonfirmasi kembali ke oss.go.id untuk pengeluaran ijin usaha efektif.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke Instansi vertikal sampai ke tingkat kecamatan. Sedangkan skala usaha yang wajib mendaftar ke OSS yakni mulai dari UMKM hingga non UMKM atau skala besar.

Exit mobile version