Pemerintah Kabupaten Rembang

Perkuat Pencegahan Kekerasan, Seluruh Kecamatan di Rembang Kini Miliki Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 0; hdrForward: 0; shaking: 0.028125; highlight: 1; motionR: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask: 0; brp_del_th: 0.0000,0.0000; brp_del_sen: 0.0000,0.0000; delta:1; bokeh:1; ispap:1; papproctime: 2026:09:14 10:30:52; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2621440;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 183.73448;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 1;weatherinfo: weather:null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 35;zeissColor: bright;

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus memperluas penguatan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat kecamatan. Salah satunya melalui pengembangan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) yang kini telah terbentuk di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang.

Penguatan RPPA menjadi bagian dari program Kecamatan Berdaya yang dikembangkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang. Keberadaan RPPA diharapkan mampu memperkuat pencegahan sekaligus menjadi penghubung layanan ketika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sekretaris Dinsos PPKB Kabupaten Rembang Nurdin Fahrudi menjelaskan, pada 2025 sebanyak enam kecamatan telah ditetapkan sebagai RPPA melalui skema piloting project. Kemudian pada 2026, delapan kecamatan lainnya menyusul sehingga seluruh kecamatan di Kabupaten Rembang kini telah memiliki RPPA.

“2025 kita punya modal enam kecamatan. 2026 ini alhamdulillah Juli kemarin sudah terselesaikan delapan kecamatan,” jelas Nurdin usai kegiatan Penguatan Kerjasama Antar Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan di aula Kantor Dinsos PPKB Rembang, Senin (14/9).

Dari delapan RPPA yang dibentuk pada 2026, dua di antaranya mendapat dukungan melalui APBD Provinsi Jawa Tengah, sedangkan enam lainnya didukung melalui APBD Kabupaten Rembang.

Nurdin menjelaskan, RPPA berfungsi sebagai satelit atau kepanjangan tangan UPTD PPA di tingkat kecamatan. Jika UPTD PPA lebih berfokus pada penanganan kasus kekerasan, RPPA memiliki cakupan yang lebih luas dengan memperkuat pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

“RPPA ini menjadi satelit kami. Kami ada di ujung UPT. Kalau di UPT ini terkait dengan penanganan kekerasan, kalau di RPPA lebih luas,” katanya.

Dengan telah terbentuknya RPPA di seluruh kecamatan, Nurdin meminta pengelola mengoptimalkan keberadaannya sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pengelolaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

RPPA juga didorong menjadi penghubung berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat. Layanan tersebut meliputi kesehatan, hukum, agama, sosial dan ekonomi, rumah aman atau shelter, hingga administrasi kependudukan.

Untuk mendukung pelaksanaan layanan, Balai KB di masing-masing kecamatan disiapkan sebagai sekretariat RPPA. Tempat tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai shelter atau rumah aman sesuai kebutuhan.

Menurut Nurdin, penguatan RPPA tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk program baru yang membutuhkan anggaran khusus. Kegiatan pelayanan yang selama ini telah rutin dilakukan perangkat daerah dan lembaga di tingkat kecamatan dapat diintegrasikan ke dalam kerja RPPA.

“Kalau bicara RPPA meskipun eksplisit penganggarannya belum ada, tetapi secara kegiatan mestinya kita melakukan kegiatan ini sebagai business as usual, sesuatu yang sering sudah rutin kita lakukan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus, RPPA di tingkat kecamatan dapat berkoordinasi dengan Puskesmas untuk melakukan asesmen awal. Apabila korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, kasus dapat dirujuk dan dikoordinasikan dengan UPTD PPA.

Nurdin juga menekankan pentingnya menjaga keamanan data dalam setiap proses koordinasi antar-lembaga. Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan korban harus dikelola dengan tetap memperhatikan privasi dan kerahasiaan.

“Komunikasi data dan informasi harus dua prinsip, privasi dan konfidensial. Jadi harus melindungi privasi dan bersifat rahasia,” tegasnya.

Karena itu, informasi yang dibagikan antar-lembaga cukup berupa ringkasan yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan. Sementara identitas serta detail pribadi korban harus tetap dilindungi.

Penguatan RPPA tersebut diharapkan membuat sistem perlindungan perempuan dan anak semakin dekat dengan masyarakat. Tidak hanya menangani kasus setelah terjadi, keberadaan RPPA juga diarahkan untuk memperkuat upaya preventif dan preemtif di tingkat kecamatan hingga desa.

Dengan seluruh 14 kecamatan telah memiliki RPPA, Pemkab Rembang berharap jejaring perlindungan perempuan dan anak semakin kuat, sekaligus mampu memastikan masyarakat mengetahui tempat dan mekanisme yang dapat diakses ketika membutuhkan perlindungan atau pendampingan. (re/rd/kominfo) 

Exit mobile version