⁵Pemerintah Kabupaten Rembang akan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada bulan November 2024. Hal ini menyusul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama dua tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan ini berlaku tidak hanya untuk Kades, tetapi juga untuk Anggota BPD.
“Memang ada pengukuhan kembali untuk BPD. InsyaAllah pengukuhan bulan November besok,” ungkap Slamet Haryanto. Ia juga menambahkan bahwa saat ini Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sudah siap dan hanya menunggu tanda tangan dari Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
“Ini SK sudah siap. Ketika SK sudah tertanda tangani semuanya, November InsyaAllah langsung pengukuhan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Juni 2024, Pemkab Rembang telah menggelar pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada 277 Kades di Pendapa Museum Kartini. Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut dilakukan oleh Bupati Hafidz. (Mif/Rud/Kominfo)