Pemerintah Kabupaten Rembang

Perubahan KUPA PPAS 2019 Dibahas

REMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar Rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang tentang persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Rembang (KUPA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) perubahan tahun anggaran 2019, di gedung DPRD Rembang, hari selasa (30/7).

Ketua DPRD Rembang, Majid Kamil Maemoen Zubair menyampaikan dalam rapat paripurna yang dimulai jam 14.47 itu dihadiri 30 anggota dewan yang hadir.

“Pada pasal 107 ayat 1 huruf b peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang menyebutkan bahwa rapat paripurna DPRD untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Adapun menurut catatan yang saya terima dari sekretariat DPRD kabupaten Rembang bahwa dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 orang yang hadir dan menandatangani secara fisik adalah 30 orang. Dengan demikian keabsahan kuorum pada rapat paripurna ini telah terpenuhi.”

Majid Kamil menjelaskan akibat kedatangan peserta rapat hanya 29 orang, sementara 1 orang masih dalam perjalanan sehingga kegiatan rapat diinterupsi. Dari hasil interupsi terjadi kesepakatan rapat persetujuan KUPA PPAS bukan bagian dari penetapan perda maka berdasarkan aturan yang ada rapat paripurna memenuhi kuorum bila dihadiri 1/2.

Sekretaris Badan Anggaran sekaligus sekretaris DPRD Rembang, Drupodo mengungkapkan digelarnya Rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang tentang persetujuan KUPA PPAS bahwa rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebelum disepakati menjadi KUPA PPAS perubahan tahun anggaran 2019 dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Perangkat Daerah dan hasil pembahasan rancangan KUPA PPAS perubahan APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2019 dilaporkan oleh Badan Anggaran pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang.

Drupodo menerangkan dari hasil pembahasan KUPA PPAS perubahan 2019 meliputi pendapatan daerah sebesar 1,86 trilyun rupiah, belanja daerah 1,93 trilyun rupiah sehingga terdapat defisit 68,8 milyar rupiah ditutup dari pembiayaan daerah 68,8 milyar rupiah sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol rupiah.

Exit mobile version