Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Di dalam SE tersebut menyebutkan perusahaan memiliki kewajibannya membayarkan THR secara penuh, tepat waktu dan tanpa dicicil.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang melalui staf bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho, Rabu (28/4) menyampaikan, inti dari SE yang terbaru ini adalah kewajiban perusahaan membayarkan THR secara penuh sesuai aturan perundang-undangan. Itu artinya perusahaan harus membayarkan THR karyawan pada H-7 sebelum lebaran.
Berbeda dengan SE sebelumnya yang memperbolehkan perusahaan melakukan pembayaran THR dengan cara mencicil. Namun menurutnya hal itu masih harus melihat kondisi dilapangan.
Sebab banyak ditemukan pekerja di perusahaan khususnya sektor perikanan, usai menerima THR mereka lalu ijin tidak bekerja. Tentu hal tersebut nantinya pasti berdampak pada hasil produksi perusahaan.
“Kalau SE yang lama itu bisa dicicil beberapa kali, karena tahun 2020 kemarin masa-masanya pandemi Covid-19. Terkait SE yang baru ini, pihak Kementerian sudah melihat beberapa perusahaan sudah mulai berjalan, makanya diminta untuk THR dibayarkan penuh,” jelasnya.
Dirinya megungkapkan SE tersebut diwajibkan bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sedangkan bagi perusahaan terdampak, mereka diperbolehkan melakukan pembayaran THR sesuai kesepakatan dengan pekerja.
Selain itu juga wajib melaporkan hasil keuangan perusahaan yang nantinya akan diperiksa oleh pengawas tenaga kerja. Kemudian H-7 sebelum batas maksimal pembayaran THR harus melaporkannya ke Dinas terkait kesepakatan yang telah dibuat dengan pekerjanya.
“kalau memang ada perusahaan terdampak pendemi, itu memang dia harus melakukan kesepakatan dengan pekerjanya sendiri. Kemudian hasil keuangan perusahaan wajib diaudit, biasanya nanti yang memeriksa temen-temen pengawas tenaga kerja,”bebernya.
Ia menambahkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah. Sementara, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah. (Dari Rembang Rendi Melaporkan)