Pemerintah Kabupaten Rembang

Pesan berantai tentang usulan kenaikan upah Kabupaten Rembang Hoax

Baru-baru ini beredar informasi data usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui pesan berantai whatsapp. Dalam data tersebut menyebutkan Kabupaten Rembang mengajukan usulan kenaikan UMK yang cukup besar.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang Teguh Gunawarman melalui staf bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho menyampaikan sampai saat ini DPMPTSP Naker Rembang sama belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Sehingga usulan UMK belum bisa diketahui.

“Kita sampai detik ini belum ada rapat dewan pengupahan,” kata dia.

Terkait informasi data usulan UMK yang beredar pihaknya menyatakan secara tegas itu adalah hoax. Apalagi usulan kenaikan UMK untuk Kabupaten Rembang yang tertulis dari informasi itu dirasanya sangat tidak masuk akal.

“Saya bisa menjawab kalau itu hoax, soalnya kenaikan tidak sebesar itu, ini akan bermasalah kalau sudah keluar,” tegasnya.

Dalam data yang beredar itu tertulis Kabupaten Rembang mengajukan usulan UMK sebesar Rp. 499.600. Jika ditambah dengan UMK Kabupaten Rembang saat ini Rp. 1.861.000 totalnya menjadi Rp. 2.310.600.

Berita hoax yang beredar

Dirinya berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar dari sumber yang tidak jelas. Pasalnya informasi kenaikan UMK sangat sensitif dan rawan timbul masalah.(Mif/Rud)

Exit mobile version