Pemerintah Kabupaten Rembang

Peserta Tes CASN Wajib Vaksin, Tak Menutup Kemungkinan Ada Kelonggaran

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum lama ini telah merilis surat edaran terkait penyesuaian jadwal tahapan seleksi calon ASN dan surat rekomendasi dari satgas covid-19.

Yang menjadi pertanyaan dari surat edaran tersebut adalah peserta dari wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin kepada CBFM (26/8) menyampaikan persyaratan vaksinasi bagi peserta seleksi calon ASN dikeluarkan oleh BKN yang merujuk pada satgas covid-19 pusat. Sehingga sesuai dengan aturan yang tertulis jika peserta tidak atau belum divaksin maka tidak diijinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

Lebih lanjut Suparmin menerangkan tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada kebijakan baru terkait kewajiban vaksin. Pasalnya jumlah pasokan vaksin di daerah juga masih sangat terbatas.

Belum lagi jika ada peserta yang baru sembuh dari covid-19. Tentu peserta tersebut tidak dianjurkan untuk vaksin minimal selama 3 bulan.

“Kayaknya tidak sekaku itu lah, ketika yang bersangkutan tidak salah masa dipaksa. Kemungkinan nanti pasti ada kebijakan, tapi yang jelas dasarnya dari gugus tugas penanganan covid-19 pusat. Karena tidak mungkin berani keluar dari itu, perkara nanti ada kebijakan lain ya silahkan,” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran dari BKN tersebut, selain vaksin peserta juga diwajibkan untuk tes PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif. Peserta juga diwajibkan untuk menggunakan masker 3 lapis atau standar medis dan ditambah masker kain di bagian luar atau lebih singkatnya menggunakan masker dobel. (Mif/Rud)

Exit mobile version