Pemerintah Kabupaten Rembang

Pj. Sekda Edy Supriyanta Ditunjuk Gubernur Merangkap Sebagai Plh. Bupati Rembang

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Rembang, Edy Supriyanta ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rembang. Menyusul jabatan Bupati H. Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Rembang, H. Bayu Andriyanto akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Penunjukkan Edy Supriyanta sebagai Plh Bupati Rembang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0002748 Tahun 2021
tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa tengah.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo di kantor Bupati Rembang, Selasa 16 Februari 2021 mengatakan masa kerja Plh. Bupati berakhir sampai dilaksanakannya pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Pelantikan Kepala Daerah terpilih dilaksanakan antara tgl 25 atau 26 Februari 2021. Pelantikan dilaksanakan secara virtual di Kabupaten / Kota masing masing, Pelantikan tetap oleh Gubernur yg berada di Provinsi. Sebelum ada pelantikan Kepala Daerah terpilih Gubernur menunjuk Sekda Kabupaten/Kota sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Daerah sampai dilaksanakan Pelantikan Kepala Daerah terpilih,” imbuhnya.

Nur Purnomo menjelaskan untuk kegiatan penyerahan memori jabatan, dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz dan H. Bayu Andriyanto, ke Plh. Bupati Rembang, Edy Supriyanta akan dilaksanakan pada hari Rabu (17/2).

Penulis : Mifta
Editor : Arief

Exit mobile version