Pemerintah Kabupaten Rembang

Pjs Bupati : Bawaslu Pintu Gerbang Pengaduan Pelanggaran Pilkada

Jika memiliki bukti Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis dimohon untuk segera melaporkannya ke Badan pengawasan pemilihan umum ( Bawaslu) Rembang. Pasalnya, Bawaslu merupakan pintu gerbang pengaduan pelanggaran dalam pilkada.

Hal itu disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Rembang Imam Maskur saat menerima belasan orang yang tergabung
Dalam Aliansi Masyarakat Rembang Bersatu di ruang rapat Bupati, Kamis (19/11/2020).

Jika terbukti, lanjut Imam Bawaslu akan melimpahkan laporan dan bukti tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena yang memiliki wewenang terhadap ASN yang terlibat politik praktis adalah KASN.

“Jadi pintu masuknya kan dari Bawaslu, ketika ada temuan nanti dilaporkan ke Bawaslu. Nanti Bawaslu menindak lanjuti, jika ada dugaan terkait netralitas ASN dilaporkan ke Komisi ASN. Kemudian dari KASN menurunkan rekomendasi kepada kami selaku pejabat pembina kepegawaian nanti kami turunkan ke BKD nanti sanksinya apa, kemudian dilaporkan lagi ke KASN,” jelasnya

Belasan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rembang mendatangi Kantor Bupati Rembang untuk menggelar aksi damai menyampaikan aspirasi tentang netralitas ASN dalam pilkada Rembang 2020.

Koordinator Aksi, Khoirul Anam menyebut, aksi diam diartikan sebagai tuntutan warga agar lebih baik Bawaslu dan ASN diam dalam kontestasi Pilkada Rembang 2020, daripada condong bahkan mendukung salah satu paslon.

“ASN selayaknya dapat bekerja sesuai dengan tupoksi pekerjaan masing-masing. Tidak memanfaatkan posisi, jabatan, dan kewenangannya untuk ikut berpolitik praktis,” pungkasnya.

Exit mobile version