Pemerintah Kabupaten Rembang

Pjs Bupati Rembang Targetkan Seluruh Ustad dan Ustadzah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Empat orang Guru Madrasah Diniyah dari Wilayah Kecamatan Pamotan, Sale ,gunem dan Rembang menerima kartu dan sertifikat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu dan sertifikat tersebut dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Rembang Imam Maskur didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rembang Uun Setiady di Kantor Bupati Rembang, Rabu (14/10/2020).

Pjs Bupati Imam Maskur mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan perlindungan jiwa bagi pekerja sosial keagamaan. Pekerja sosial keagamaan seperti ustad dan ustadzah nantinya berkewajiban membayar premi sebesar Rp.9.400, – setiap bulannya.

“Harapannya yang dilindungi 2 dulu, yang pertama perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan yang kedua perlindungan terhadap kematian. Preminya setiap bulan Rp.9.400,- , kalau dalam perjalanan ke tempat kerja kecelakaan sampai meninggal dunia disantuni sampai Rp.72 juta rupiah, kalau meninggal dunia biasa disantuni Rp.42 juta rupiah, ” tuturnya.

Imam Maskur menuturkan melalui Forum Komunikasi Diniyah Takwiniyah (FKDT), Forum Komunikasi PonPes (FKPP), Badan Kordinasi TPQ (BakodTPQ) dimasing masing Kecamatan di Kabupaten Rembang seluruh Ustad dan Ustadzah di Kabupaten Rembang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah calon peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Pekerja Sosial Keagamaan ini 9.030 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang, Uun menambahkan mereka yang sudah terdaftar hingga hari ini 50 orang. tadi artinya membayar premi mulai Oktober ini. Sedangkan di bulan Desember dan Januari mendatang ada relaksasi dari pemerintah.

“Relaksasi nanti akan mulai bulan Desember dan Januari itu sebesar 1 persen dari pembayaran iuran. Jadi kalau secara normal Rp.9400,- maka relaksasi hanya membayar Rp 94, -, ” terangnya.

Masduki Guru Madrasah Diniyah Annur dari Kecamatan Sale yang juga sekaligus Ketua FKDT Sale mengapresiasi program tersebut. Menurutnya dengan Premi hanya Rp.9.400,- sangat terjangkau bagi guru Madin yang sekarang telah mendapatkan insentif dari Pemkab maupun Pemprov.

“Kita tahun 2020 ini insentif dari Pemerintah Kabupaten Rp. 300 ribu, dari Pemprov Rp.100 ribu. Masih bisa disisihkan untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, ” ungkapnya.

Ada sekitar 232 Guru Madin di Kecamatan Sale. Setelah ini pihaknya akan memfasilitasi rekan- rekannya sesama Guru Madin untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Exit mobile version