Pemerintah Kabupaten Rembang

PKL Yang Tak Jaga Kebersihan Akan Dilarang Berjualan di Alun-alun Lagi

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali melakukan tinjauan kebersihan di sejumlah tempat dengan bersepeda , Jum’at (10/1/2018). Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebersihan alun-alun.

Dari pantauannya, kebersihan tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan masih kurang. Sampah bekas jualan dan kondisi saluran air terlihat tidak terawat dan kotor karena bekas air comberan pedagang.

Saat tinjauan, Bupati langsung menegur Ketua Paguyuban PKL alun-alun Sriyono agar menggerakkan anggotanya ikut menjaga kebersihan alun-alun seperti yang sudah disepakati dulu. Alun-alun merupakan fasilitas publik, bukan milik pedagang saja.

Bupati mengatakan PKL harus ikut menjaga kebersihan paling tidak di tiap stand mereka berdagang. Jika ada PKL yang mengabaikan instruksinya, maka tak segan- segan pemkab akan mengambil tindakan tegas.

“PKL yang membandel akan kita beri sanksi, sanksi pertama tentu peringatan, sanksi kedua peringatan yang agak keras. Sanksi ketiga nanti kita akan gusur dari situ (alun-alun),” ujarnya.

Kesepakatan tentang PKL ikut menjaga kebersihan alun-alun sebenarnya sudah lama ada, bahkan melalui pakta integritas. Namun kenyataannya di lapangan masih belum dijalankan secara maksimal.

Bupati menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin semua berjalan bersama, masyarakat bisa menikmati fasilitas publik dengan nyaman, pedagangpun bisa berjualan. Terlebih tahun ini Pemkab ingin meraih penghargaan Adipura.

Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban PKL alun-alun, Sriyono mengungkapkan bahwa dirinya sudah sering menghimbau pedagang untuk kebersihan di area jualannya masing- masing, namun tidak semua PKL konsisten terus menjaga kebersihan. Pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Bupati agar segera ditindaklanjuti termasuk sanksi yang akan diberikan apabila membandel.

Selain alun-alun, Bupati dan jajaran Kepala OPD terkait meninjau Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru), terminal Rembang, mini market, SDN 1 Kutoharjo, SDN 2 Kutoharjo, SDN 3 Kutoharjo, SDN 6 Kutoharjo, dan Kantor Dinas Industri Perdagangan Koperasi dan UKM (Dinindagkopukm). Rekomendasi yang diberikan untuk masing- masing tempat yang ditinjau rata-rata diminta untuk melakukan pemilahan sampah, menjaga kebersihansaluran air atau selokan, melengkapi pengharum pada kamar mandi dan WC , memperbanyak penghijauan, dan membersihkan bekas material yang ada dilingkungan kantor ataupun sekolahan.

Exit mobile version