Pemerintah Kabupaten Rembang

Ponpes Alhamiddiyah Lasem Dikukuhkan Menjadi Ponpes Tangguh

Pondok pesantren (ponpes) Alhamiddiyah Lasem dikukuhkan sebagai Pondok Pesantren Tangguh Candi Senin (22/6). Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz bersama Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto.

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam kesempatan itu mengatakan Pemkab Rembang telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan pembelajaran dilingkup pondok pesantren. Surat edaran tersebut dikeluarkan per tanggal 5 Juni 2020.

Oleh karena itu saat ini pondok pesantren di Kabupaten Rembang telah melaksanakan penerimaan anak didik baru dan melanjutkan pembelajaran. Namun ada persyaratan khusus bagi anak dari zona merah untuk mendapatkan surat dari dinas kesehatan setempat yang menyatakan bahwa dirinya bebas dari Covid-19.

Bupati memahami, wabah Covid-19 tidak bisa ditentukan kapan bisa berakhir. Oleh sebab itu masyarakat harus tetap menerapkan protokol Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari untuk meminimalisir menyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang dan mempersiapkan era baru yaitu new normal.

“Tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui Covid-19 ini akan berakhir. Sekarang pertanyaannya kalau kita menunggu dan tidak ada aktivitas apa-apa ini malah akan lebih parah. Utamanya persoalan kesehatan, anak didik tidak ada aktivitas malah mereka berkerumun di kampung-kampung. Maka ada saran untuk membuka kembali sekolahan saya respon dan akan saya diskusikan seperti apa teknis pelaksanaanya kedepan. Yang paling utama adalah protokol Covid-19 tetap diterapkan,” jelasnya.

Kegiatan pengukuhan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi.

Dalam acara pengukuhan pondok pesantren taguh itu juga dilaksanakan pengecekan tempat karantina dan pengecekan tempat belajar yang digunakan para santri untuk menuntut ilmu di ponpes Alhamiddiyah.

Exit mobile version