Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, Pemkab Rembang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Dalam PPKM Mikro kali ini tempat wisata diperbolehkan buka selama empat hari dalam satu minggu.
Di dalam surat edaran Bupati Nomor 440/0489/2021 tertanggal 8 Maret 2021, tentang perpanjangan PPKM Mikro bahwa tempat wisata dibuka setiap hari Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Kemudian tempat wisata tutup pada pukul 15.00 WIB dan pengunjung 50 persen dari kapasitas lokasi.
Penjabat (Pj) Sekda Rembang Edy Supriyanta mengatakan, Pemkab Rembang sudah siap menjalankan perpanjangan. Rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pun telah dilakukan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang Dwi Purwanto menyampaikan, saat ini, sebagian besar destinasi wisata di Rembang sudah melaksanakan simulasi.
“Hampir semua destinasi wisata sadar menerapkan prokes,” katanya.
Pihaknya berharap semua pengelola wisata tetap dan selalu memperhatikan aturan yang ada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Karena jika diketahui melanggar maka akan ada sanksi, mulai peringatan sampai dengan penutupan obyek wisata.