Pemerintah Kabupaten Rembang meraih penghargaan penyaluran Dana Desa terbaik se Jawa Tengah. Penghargaan diberikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada Bupati Rembang H Abdul Hafidz di Gubernuran Semarang Senin (17/12/2018).
Bupati Rembang H Abdul Hafidz setibanya di rumah Dinas Bupati Rembang mengungkapkan rasa terima kasih kepada Dinas Teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), para Camat, dan Kepala Desa yang sudah baik dalam melakukan pemanfaatan Dana Desa. Selain itu, prestasi yang sudah didapat, agar terus dipertahankan, dan ditingkatkan.
“Saya terima kasih kepada Dinas Teknis, Kemudian, Camat, dan Kepala desa yang telah membantu pemanfaatan dana desa. Saya minta ini supaya untuk dipertahankan, agar benar pembangunan dana desa tepat guna, tepat sasaran bermanfaat, dan dapat memakmurkan masyarakat,” pungkas Bupati.
Kepala Dinpermades Sulistyo mengatakan, sejak awal memang Kabupaten Rembang berusaha untuk melakukan penyerapan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Iya itu penyaluran dana desa terbaik dan tercepat se Jawa Tengah. Yang pertama dana desa di Rembang termasuk penyerapan dan penyaluran cepat, dari awal kita berusaha agar cepat penyerapannya, dari tahap pertama 20 persen, kedua 40 persen, dan tahap tiga 40 pesen. Sehingga sampai detik ini sudah tersalurkan semuanya. Mungkin ini salah satu indikator penilaiannya sebagai Jawa Tengah,” kata Sulis.
Jika terdapat keterlambatan pengajuan Dinpermades menurunkan tim untuk melakukan pendampingan.
“Jadi yang lambat-lambat dilakukan pendampingan. Sampai dengan mereka bisa dan lancar,” jelasnya
Sebagai motivasi, Dinpermades memberikan apresiasi bagi desa yang paling cepat dan sesuai dengan aturan dalam mengajukan dana desa.
Meskipun proses pengajuan dana desa sudah rampung untuk tahun 2018, namun Dinpermades tetap mengadakan evaluasi dan pengawasan agar tidak terjadi penyalah guna dana desa, maupun laporan pertanggung jawaban.
Tahun ini saja, Dinpermades Kabupaten Rembang sudah mulai menyiapkan kelengkapan proses pencairan dana desa untuk tahun 2019.
Tak hanya disitu saja, draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang dana desa juga sudah siap untuk dibahas bersama bagian hukum, assisten, DPPKAD dan OPD terkait. Dengan target, Perbub dapat ditandatangani Bupati Rembang pada bulan Januari 2019. Karena dalam proses pencairan dana desa, disamping Perda APBD, juga dibutuhkan Perbup.