Pemkab Rembang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) bekerjasama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang meluncurkan program inovasi ‘Mantan Terindah’ (Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah).
Program tersebut sangat menguntungkan calon pengantin yang baru saja menikah. Pasalnya mereka langsung mendapatkan layanan fasilitas data diri, yaitu kartu nikah, KTP dan KK.
Peluncuran inovasi itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kepala Kankemenag kabupaten Rembang, M. Fatah dan Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin, di aula PLHUT Kemenag Rembang, Selasa (22/2/2022).
Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin mengatakan, program ini tak hanya menguntungkan Kemenag dan masyarakat. Namun juga bermanfaat bagi Dindukcapil Rembang.
“Program ini akan mempermudah pendataan kami, utamanya untuk warga yang baru saja menikah. Karena pernah ada warga yang hendak mengajukan cerai ingin dibuatkan KTP dengan status duda. Padahal KTPnya saat itu statusnya belum menikah,” kata Suparmin.
Dengan kerjasama ini, pihaknya akan mempersiapkan dokumen-dokumen pasangan yang menikah dan mendapatkan KTP , KK dengan status baru.
“Pengajuan data permohonannya nanti via online. Karena kalau manual nanti takut terselip. Pemohon nanti menyerahkan Foto KK dan KTP yang lama, serta Berita Acara nikah, setelah kami verifikasi, kami akan segera mencetak KTP dan KK baru dan bisa diserahkan pada hari H pernikahan,” terang Suparmin.
Kakankemenag mengatakan, program ini merupakan program inovasi Kemenag Rembang dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
“Program Mantan Terindah adalah program inovasi kami sebagai perwujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, utamanya terkait data kependudukan para pengantin baru,” kata Fatah.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin menjelaskan, para calon pengantin yang baru saja menikah di KUA atau bedol akan mendapatkan fasilitas kependudukan , yaitu kartu nikah, KTP dan KK.
“Setelah catin menikah, mereka akan langsung mendapatkan buku nikah, KK dan KTP dengan status yang baru dalam satu layanan,” kata Ali dalam sambutannya.
Selain itu, catin juga mendapatkan layanan bimbingan keluarga sakinah oleh para penghulu dan penyuluh Agama Islam KUA.
(Mif/Rud/Kominfo)