Proyek Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini, pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), dan tugu batas kota yang batal dilaksanakan pada 2024 kini memiliki peluang untuk masuk dalam program T-1. Program ini memungkinkan proses lelang dilakukan pada akhir 2024, sehingga pelaksanaan pekerjaan bisa dimulai awal 2025.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Rembang, Khoirul Anam, menjelaskan bahwa program T-1 adalah proses lelang paket tender yang dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.
“Artinya, ketika kegiatan pekerjaan masuk dalam APBD 2025, maka proses lelang tender dilaksanakan di akhir 2024,” jelasnya.
Dasar pelaksanaan lelang ini adalah terbitnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif.
“Kalau normalnya tender untuk pekerjaan konstruksi kalau ada sanggah di kisaran 25-30 hari. Tergantung banyaknya peminat pekerjaan.”imbuhnya.
Setelah pemenang lelang terpilih, OPD pelaksana, PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen), dan penyedia akan menandatangani kontrak setelah APBD 2025 ditetapkan. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dapat diterbitkan pada Januari 2025 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan.
Anam juga mengungkapkan bahwa program T-1 sangat dianjurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proyek yang membutuhkan waktu pengerjaan yang panjang.
“Ini bukan hal yang awam, bahkan memang istilahnya di kementerian dan daerah lain sedang berlomba-lomba seperti itu,” ungkapnya.
Program T-1 bukan hanya untuk proyek dengan durasi pengerjaan panjang, tetapi juga untuk pekerjaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Selama persyaratan terpenuhi, dalam artian perencanaan sudah selesai, perhitungannya sudah ada, malah lebih bagus. Memang lebih nyaman seperti itu, waktunya lebih ideal,” tandas Anam. (re/rd/kominfo)