Pemerintah Kabupaten Rembang

Rakor Kades Karena Adanya Perubahan Regulasi, Bukan Kampanye

Pemkab Rembang, hari kamis (11/4/2019), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa, di aula lantai 4 kantor Bupati Rembang. Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua di tahun 2019, setelah kegiatan pertama pada bulan Februari lalu.

Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz menjelaskan dilaksanakannya rakor Kades karena adanya informasi-informasi terkini terkait perubahan-perubahan regulasi.

“Kegiatan rakor ini kita lakukan karena perlu adanya informasi-informasi terkini. Karena ada perubahan-perubahan regulasi. Disamping juga akan menerima pencerahan keterbukaan informasi publik. Ini bukan adanya kampanye. Nol tidak ada kampanye. Tidak usah ini ameh digiring. Tidak usah. Tidak ada giring menggiring. Murni ada informasi yang perlu diinformasikan kepada Bapak / Ibu sekalian. Karena ini sudah banyak informasi-informasi yang menyesatkan,” imbuhnya.

Menurutnya maju mundurnya negara ini tergantung Kades. Maka pihaknya berharap kepada kepala desa untuk menjaga desanya masing-masing.

Bupati menjelaskan lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menggambarkan maju mundurnya negara tergantung desa. Maka konsekuensi dari undang-undang itu, dinamikanya berubah-ubah. Berubahnya dinamika tersebut kalau tidak ditanggapi atau tidak direspon dengan benar, pasti akan mengganggu terhadap kepentingan negara.

Terkait adanya rakor Kades yang ke-2 ini waktunya memang berdekatan dengan yang pertama, sedangkan Dana Desa belum turun, menurut Bupati pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tergantung kecepatan Kades dalam mengurus administrasi pengajuan dana bersangkutan.

“Lagek 2 wulan kok ana rakor maneh. ADDne urung metu. DDne urung metu kok rokar rakor wae. Duwik ko endi? Soal Dana Desa, soal ADD tergantung Jenengan semua. Nek Jenengan cepat. Aku lebih cepat. Jenengan administrasine cepet. Aku akan lebih cepat. Hari ini ngajokno. Sesuk cair. Atek ana sing nglacak-nglacak tekan bupatine barang. Sampun munggah kok, durung mudhun-mudhun. Ini saya sampaikan soale isune ADDne ora metu-metu dideposito bupatine.” bebernya.

Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Setda Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo menerangkan digelarnya rakor kali ini untuk memberikan informasi kepada Kades terkait kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten terutama terkait dengan pemberian penghasilan tetap Kadesa dan Perangkat Desa setara Aparatur Sipil Negara (ASN); sosialisasi pembuatan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) baik yang secara rutin akhir tahun anggaran maupun menjelang akhir jabatan Kades, sosialisasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2019 dan sosialisasi keterbukaan informasi publik.

Exit mobile version