Pemerintah Kabupaten Rembang

Rapat Pleno Perbaikan Data Pemilih Sementara, Wabup Hanies : Terus Jaga Kevalidan Data

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2024 tingkat kabupaten di aula lantai 4 Gedung Setda Rembang, Kamis (11/5/2023). Dari hasil verifikasi terdapat 2.197 pemilih yang pemilih tidak memenuhi syarat.

Ada 938 pemilih baru dari jumlah pemilih aktif sebanyak 499.206. Sedangkan untuk jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 3.094 serta jumlah pemilih potensial non KTP-el 8.053.

Sedangkan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 Kecamatan dan 294 desa/kelurahan sebanyak 2.201.

Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengatakan, penetapan DPSHP sebelumnya telah dilakukan secara kolaborasi bersama Bawaslu baik tingkat desa/kelurahan, kemudian tingkat kecamatan yang kemudian diplenokan di tingkat Kabupaten. Semua itu dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, terlebih pada Pemilu 2024 ada dua agenda pesta demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada.

Pada tahap Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) yang masih berjalan ini, partisipasi masyarakat sangat diharapkan. Yang tak kalah penting instansi di lingkup Pemkab Rembang dalam hal ini sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk memeriksa kepesertaan sebagai pemilih.

“Bisa di cek di website kami secara online dengan memasukan NIK. Kalau memang belum  terdaftar bisa langsung menghubungi PPS terdekat atau PPK atau bisa langsung ke KPU,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ mengapresiasi kerja keras KPU dan petugas yang terlibat dalam penyajian data yang valid. Dirinya berharap kevalidan dalam penyajian DPSHP dapat terus dijaga dengan baik.

“Ini (DPSHP) sepertinya juga dibuka di publik, untuk mendapatkan masukan dari publik atau masyarakat luas. Saya meyakini, ini adalah salah satu ikhtiar kita bersama untuk menyajikan atau melaksanakan pemilihan umum yang benar-benar bermutu,” imbuhnya.

Menurutnya DPSHP yang valid sangat dibutuhkan bagi Partai Politik peserta Pemilu.  KPU dalam hal ini telah mengalami kemajuan dalam penyajian data pemilu  di 2024 mendatang. (Mif/Rud/Kominfo)

Exit mobile version