Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan tahun anggaran 2018 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. Pengesahan dilakukan pada sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD pada hari sabtu (29/9/2018) kemarin.
Ketua DPRD kabupaten Rembang Majid Kamil MZ saat memimpin sidang mengatakan, penetapan Raperda tersebut setelah melihat laporan hasil Badan Anggaran (Banggar) dan pernyataan pendapat 6 fraksi yang ada di DPRD, serta persetujuan 32 anggota DPRD yang hadir.
Enam fraksi memilih menyetujui Raperda menjadi Perda sedangkan satu fraksi memilih berpendapat lain. Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih tidak menghadiri sidang.
“Berdasarkan laporan maupun pendapat dari masing-masing fraksi, sudah dapat kita simpulkan apakah rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun 2018 dapat disetujui dengan perubahan ataupun himbauan. Oleh karena dalam persetujuannya perlu pengambilan keputusan pengambilan keputusan dari teman-teman DPRD,” katanya.
Bupati Rembang H Abdul Hafidz menyampaikan terima kasih kepada semua anggota DPRD mulai dari pimpinan, komisi, fraksi dan Banggar yang telah bersusah payah membahas RAPBD perubahan tahun 2018.
“Saya selaku bupati pertama menyampaikan terima kasih kepada semua anggota DPRD mulai dari pimpinan, komisi, fraksi dan Banggar yang telah bersusah payah membahas RAPBD perubahan tahun 2018. Saya menyetujui semua hasil pembahasan yang telah disepakati antara Banggar dan TAPD kabupaten Rembang. Terima kasih,” Imbuhnya.
Bupati menuturkan pihaknya menyetujui semua hasil pembahasan yang telah disepakati antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rembang.
Sementara itu Sekretaris DPRD selaku sekretaris banggar melaporkan komposisi APBD perubahan 2018 terdiri dari Pendapatan setelah perubahan Rp.1,808 trilyun ,persetujuan Rp.1,816 trilyun lebih . Dana Perimbangan setelah perubahan Rp.1,100 trilyun persetujuan tetap,
Belanja setelah perubahan Rp.1,912 trilyun persetujuan diangka yang sama. Setelah perubahan mengalami defisit Rp.103,8 milyar lebih, persetujuan Rp.95,4 milyar lebih sehingga defisit berkurang Rp.8,4 milyar lebih. Defisit ditutup melalui pembiayaan daerah. Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp.103,8 milyar lebih dari persetujuan Rp.95,4 milyar lebih. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan hasilnya nol.