Pemerintah Kabupaten Rembang

Raperda Perubahan APBD 2019 Telah Disahkan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang tahun 2019, hari selasa sore(6/8), disahkan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat paripurna (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rembang, di gedung DPRD Kabupaten Rembang.

Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz mengatakan pembahasan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan bertujuan untuk mengantisipasi perubahan program dan kegiatan baru daerah yang tentunya mempengaruhi belanja daerah, selain hal tersebut guna mempercepat program-program pembangunan yang mendesak untuk segera dilaksanakan sehingga masyarakat dapat menikmati program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 ini, pada setiap program yang akan dilaksanakan nantinya dapat memberikan output dan outcome dengan kuantitas dan kualitas yang terencana dan terukur. Hal ini merupakan implementasi dari fungsi perencanaan, fungsi koordinasi dan motivasi serta fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan strategi kinerja Pemerintah Daerah sebagai bentuk manajemen koordinasi yang baik. Dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 menurut Bupati akan diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menampung aspirasi berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat. ”

Dengan perubahan anggaran ini diharapkan dapat menyempurnakan program atau kegiatan yang sudah berjalan maupun yang belum teranggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2019, baik kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional, serta dapat mempercepat pencapaian tahapan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rembang.

Bupati menjelaskan Rancangan Anggaran Pendapatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.862.109.419.071,- (Satu triliun delapan ratus enam puluh dua milyar seratus Sembilan juta Empat ratus sembilan belas ribu tujuh puluh satu rupiah), mengalami peningkatan sebesar 4,31% dari APBD Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 1.785.139.506.071,- (Satu triliun tujuh ratus delapan puluh lima milyar seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu tujuh puluh satu rupiah), maka terdapat kenaikan sebesar Rp.76.969.913.000,- (Tujuh puluh enam milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah).

Selanjutnya untuk Rancangan Anggaran Belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.930.933.681.611,19 (Satu triliun sembilan ratus tiga puluh miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sebelas koma sembilan belas rupiah) mengalami peningkatan sebesar 5,65%, dibanding anggaran belanja APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. Rp.1.827.508.350.914,- (Satu triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus delapan juta tiga ratus lima puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah), maka terjadi kenaikan sebesar Rp. 103.425.330.697,19 (Seratus tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan belas rupiah).

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 terdapat defisit sebesar Rp.68.824.262.540,-(Enam puluh delapan milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah), yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp68.824.262.540,-( Enam puluh delapan milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah), sehingga pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi balance.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih menyampaikan rapat paripurna yang dimulai pukul 16.15 hingga 17.30 dihadiri sebanyak 31 dari 45 anggota DPRD.
Gunasih menuturkan pengesahan raperda menjadi perda telah disetujui oleh 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rembang melalui juru bicara masing-masing fraksi

Exit mobile version