Pemerintah Kabupaten Rembang

Raperda RPJMD 2025–2029 Disetujui, Pemkab Rembang Apresiasi Komitmen DPRD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Rembang yang digelar di ruang rapat utama, Rabu (6/8).

Bupati Rembang, Harno, menyampaikan terima kasih atas kerja keras DPRD dalam membahas dokumen RPJMD yang menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk jangka waktu lima tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. RPJMD juga berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Dengan kerja keras DPRD Kabupaten Rembang dalam membahas Raperda RPJMD 2025–2029 yang kini telah disetujui bersama menjadi Perda, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan bahwa dokumen RPJMD menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang fokus pada kesejahteraan masyarakat dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Ia juga menyebut, masukan dari DPRD, baik melalui pandangan umum fraksi maupun pembahasan di panitia khusus, akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program ke depan.

“Dengan persetujuan ini, pemerintah daerah akan melanjutkan proses dengan meminta evaluasi Gubernur atas Raperda tentang RPJMD 2025–2029 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan pendapat akhirnya melalui Anggota DPRD, M. Lutfi Afifi. Fraksi PPP memberikan apresiasi atas perumusan visi dan misi kepala daerah terpilih dalam dokumen RPJMD, serta mendorong agar arah kebijakan pembangunan lebih operasional dan konkret, terutama dalam menjawab persoalan ketimpangan pembangunan antarwilayah.

“Kami menilai penting agar dokumen ini secara eksplisit menjawab persoalan ketimpangan pembangunan antarwilayah, baik dalam hal infrastruktur dasar, akses layanan publik, maupun peluang ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PPP juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan dalam pelaksanaan RPJMD, serta mendorong pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan. (re/rd/kominfo)

Exit mobile version