Pemerintah Kabupaten Rembang

Raperda RPJMD Perubahan 2016-2021 Disahkan

Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Rembang tahun 2016-2021, Senin (8/4/2019) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rembang. Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna 2, di gedung DPRD.

Wakil ketua DPRD Rembang, Gunasih mengatakan dari tiga fraksi di DPRD Rembang dalam penyampaian akhir fraksi menyatakan setuju Raperda tentang RPJMD perubahan disahkan. Sedangkan empat fraksi lainnya menyatakan setuju dengan catatan pemberlakuan perda RPJMD perubahan dilaksanakan pada tahun 2020.

“Dari masing-masing pendapat fraksi. Dari tujuh fraksi semuanya menyatakan setuju. Tetapi ada empat fraksi itu menyatakan pemberlakuannya untuk bisa di tahun 2020.” bebernya.

Gunasih menambahkan sebelumnya tujuh fraksi di DPRD Rembang melalui juru bicara masing-masing fraksi membacakan pendapat akhir fraksi

Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan pelaksanaan pemberlakuan perda RPJMD perubahan.

“Kami tidak mempersoalkan diberlakukannya raperda ini kapan. Norma sudah ada dan kita sudah bisa membaca bahwa esensi dan substansi dari penetapan perubahan ini saya kira tidak jauh dari RPJMD yang lama. Kita hanya menyederhanakan saja. Kita hanya menyelaraskan dengan perubahan-perubahan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Rembang mulai dari pimpinan, komisi, fraksi dan panitia khusus yang telah bersama-sama eksekutif untuk membahas perubahan RPJMD tahun 2016-2021.

Exit mobile version