Sebanyak 172 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantik oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz di Pendapa Kecamatan Pancur, Senin (3/2/2020). Mereka terdiri atas anggota BPD dari wilayah Kecamatan Pancur, Kragan dan Kecamatan Sedan.
Dalam kesempatan itu Bupati berpesan agar anggota BPD dapat bersinergi dengan Kepala Desa. BPD selaku mitra Kades mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu membahas dan menetapkan peraturan desa (Perdes) bersama-sama kepala desa.
Bupati menambahkan fungsi BPD lainnya berupa pengawasan terhadap kinerja Kades dan perangkat desa beserta kebijakan-kebijakannya. Sehingga Kepala desa dan perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan sedangkan BPD yang pengawas kinerja.
Tugas berat BPD menurut Bupati yaitu menerima aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk dibahas bersama-sama Kades sehingga jadi keputusan Pemerintah Desa. Pasalnya, ketika menindaklanjuti aspirasi tidak berhasil maka akan dikritisi masyarakat.
“Kalau soal membahas menetapkan Perdes, ini skupnya kecil dengan kepala desa perangkat desa selesai. Yang berat nanti itu Panjenengan ketika menyampaikan aspirasi isa ta ora, kasil ta ora? Ini yang berat. Dan itu nanti Panjenengan dikritisi oleh masyarakat. Tiwas takdadekno BPD ora nggadek. Takkon ngurusi ngene ae ora kodak. Yang berat itu, yang berat, ” terangnya.
Bupati berharap apabila ada aspirasi masyarakat yang belum terserap oleh Kades supaya dikomunikasikan dengan Kades. Pasalnya Kades punya visi misi yang harus dilaksanakan. Setelah aspirasi dari masyarakat terealisasi, supaya disosialisasikan kepada masyarakat.
Sekretaris BPD Ceriwik , Risty Utami mengaku siap membantu warga termasuk menyalurkan aspirasi mereka dalam rangka memajukan desa bersama. Iapun siap bermitra dengan Kepala Desa setempat.
“Komitmennya semoga bisa membantu dan membangun desa Ceriwik, menyampaikan aspirasi masyarakat untuk memajukan desa. “
Hingga saat ini Pemkab Rembang telah berhasil melantik anggota BPD dari 246 Desa dari 250 Desa dari 14 kecamatan. Sisanya anggota BPD Mojokerto dan Balongmulyo Kecamatan Kragan dan 2 anggota dari Kecamatan Kragan serta Anggota BPD Lodan Kulon dan Bonjor Kecamatan Sarang akan menyusul karena terbentur persoalan administrasi.